Sabtu, 21 Maret 2015

ilmu budaya dasar sebagai salah satu mata kuliah dasar umum



ILMU BUDAYA DASAR
“Ilmu Budaya Dasar Sebagai Salah Satu Mata Kuliah Dasar Umum”
 


NAMA      :        LHUSYA AFRILIA
NPM          :        16114049
KELAS     :        1 KA 38
DOSEN     :        Bpk. SENDI EKA NANDA







SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014 / 2015
 





I.                  KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.

Makalah ini di susun dan dipersiapkan untuk para pembaca agar memperoleh wawasan atau gambaran serta memperoleh pengetahuan tentang Ilmu Budaya Dasar sebagai salah satu mata kuliah dasar umum.

Dalam menyelesaian tugas ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak. Terutama dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Bpk. Sendy Eka Nanda yang telah membina penulis.

Makalah ini meman jauh dari sempurna baik dalam isi, susunan maupun penyajiannya. Untuk itu segla kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari pembaca.


Bekasi, 21 Maret 2015

Penyusun







II.              PENDAHULUAN

Ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan melalui beberapa cara. Secara umum ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi tiga, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Ilmu Pengetahuan Budaya atau lebih umum disebut ilmu pengetahuan humanoira.

Pengelompokkan ilmu pengetahuan ini yang mendasari pengembangan Ilmu Alamiah Dasar, Ilmu Sosial Dasar, dan Ilmu Budaya Dasar sebagai mata kuliah dasar umum yang wajib di ambil oleh mahasiswa/I di samping mata kuliah dasar umum lainnya seperti Agama, Pancasila, dan Kewiraan.

Mata kuliah Ilmu Sosial Dasar bukanlah merupakan suatu disiplin ilmu tetapi lebih merupakan kajian yang sifatnya multi atau interdisipliner. Ilmu Sosial Dasar di ajarkan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umumkepada mahasiswa/I tentang konsep-konsep yang di kembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial yang terjadi di sekitarnya.

Dengan demikian, diharapkan mahasiswa/i dapat memilki kepekaan social yang tinggi terhadap lingkungan sosialnya. Dengan kepekaan social yang dimilikinya,mahasiswa/i diharapkan memiliki kepedulian social dalam menerapkan ilmunya di masyarakat.







III.          PEMBAHASAN


3.1Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah dan kebudayaan. Dan pada umumnya adalah suatu ilmu yang mempelajari sebuah dasar dasar kebudayaan, namun jika untuk mengingat terlalu sulit bisa di ambil intinya saja agar tidak terlalu membebani pikiran otak. Lalu pengertian dari Kebudayaan itu sendiri adalah pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.
Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bahwa ilmu pengetahuan di kelompokan dalam tiga kelompok besar , yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah (natural science)
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta dan menggunakan metode ilmiah untuk pengkajiannya.

2. Ilmu-ilmu social (social science)
Ilmu-ilmu social bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkajinya di guanakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.

3. Pengetahuan budaya (the humanities)
Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal tersebut di gunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyatan yang bersifat unik, lalu di beri arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) di batasi sebagi pengetahuan yang mencakup keahlian disiplin seni dan filsafat.






3.2Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan dan semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Agar tujuan tersebut tercapai diharapkan dapat :
1. Mengusahakan penajaman kepekaan (perasaan) mahasiswa terhadap lingkungan budaya serta dapat menyikapinnya dengan hal yang positif.

2. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas wawasan mereka tentang masalah kemanusiaan dan kebudayaan serta mengembangkan daya atau sikap kritis.

3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin serta bertannggung jawab masing-masing.

4. Mengusahakan alat atau tempat komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain.


3.3Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Bertolak belakangan dengan tujuannya, ada 2 permasalahan pokok yang dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Kedua masalah pokok itu adalah :

1)    Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.

2)    Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat. Menilik kedua pokok masalah yang bisa dikaji dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak hanya sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesame, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan dengan sang pencipta menjadi tema sentral dalam Ilmu Budaya Dasar.

Pokok-pokok bahasan yang dikembangkan adalah :
1. Manusia dan cinta kasih
2. Manusia dan Keindahan
3. Manusia dan Penderitaan
4. Manusia dan Keadilan
5. Manusia dan Pandangan hidup
6. Manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
7. Manusia dan kegelisahan
8. Manusia dan harapan



IV.          PENUTUP
Penelitian di suatu Universitas di Amerika bahwa manusia yang cerdas tidak hanya mengandalkan intelegensinya (IQ) tetapi juga harus mampu mengontrol emosinya (EQ) dengan baik.

Jika keduanya sudah memenuhi maka manusia tersebut dapat di katakana sebagai manusia yang cerdas. Maka dari itu untuk mengetahui emosi dan mengendalikan diri kita selain kemapuan diri yang di andalkan kita juga membutuhkan pelajaran ilmu budaya dasar atau ilmu social dasar agar kita lebih memahami apa yang terjadi pada tingkat emosional kita.



V.              SOAL

1.     Menurut Prof.Dr.Harsya Bachtiar ilmu pengetahuan di kelompokkan menjadi tiga, kecuali :
a.)  Ilmu-ilmu Alamiah (natural science)
b.)  Ilmu-ilmu social (social science)
c.)   Pengetahuan budaya (the humanities)
d.)  Pengetahuan umum

2.     Apa pengertian Ilmu Budaya Dasar secara umum :
a.)  Pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah dan kebudayaan.
b.)  Pengetahuan yang di harapakan dapat memberi pelajaran kepada mahasiswa tentang alam.
c.)   Pengetahuan yang mempelajari ilmu komunikasi
d.)  Pengetahuan yang hanya memberikan pelajaran tentang hokum masyarakat

3.     Agar tujuan Ilmu Budaya Dasar dapat tercapai diharapakan dapat, kecuali :
a.)  Mengusahakan alat atau tempat komunikasi para akademisi
b.)  Mengusahakan agar mahasiswa disiplin dan bertanggung jawab
c.)   Membuat mahasiswa menjadi pembrontak dan tidak memiliki aturan
d.)  Mengusahakan penajaman (kepekaan) mahasiswa

4.     Pernyataan berikut adalah dampak positif yang diharapkan dari tujuan Ilmu Budaya Dasar, kecuali :
a.)  Agar mahasiswa peduli terrhadap lingkungan dan dapat menyikapi denga sikap positif.
b.)  Agar mahasiswa menjadi pribadi yang tidak peka, tidak disiplin dan kurang bertanggung jawab.
c.)   Agar mahasiswa disiplin dan bertanggung jawab karena mereka generasi bangsa
d.)  Agar mahasiswa dapat memperluas wawasannya

5.     Pokok-pokok bahasan yan di kembangkan Ilmu Budaya Dasar, yang bukan adalah :
a.)  Manusia dan Keadilan
b.)  Manusia dan harapan
c.)   Manusia dan kekurangan
d.)  Manusia dan Pandangan hidup



VI.          DAFTAR PUSTAKA
Widiamaulita.blog.com/2012/11/06/makalah-pendahuluan-ilmu-sosial-dasar/
abdirachmadi.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-tujuan-ilmu-budaya-dasar.html

Minggu, 16 November 2014

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)



Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Perlu diketahui bahwa batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT undang-undang telah mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a).Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b).Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d).Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27). Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Dan perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut
Sumber :

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA



PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Bayu Pramutoko,SE,MM
Maraknya narkotika dan obat-obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba. Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).
I    Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
  1. a. Kegagalan yang di alami dalam kehidupan
Tidak memiliki rasa percaya diri ataupun kurang mendapat kasih sayang orang tua dapat menyebabkan timbulkan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Misalnya saja, orang tua yang terbilang sukses dalam berkarir tetepi kurang memberi perhatian kepada keluarga, adanya perselisihan di keluarga hingga mengalami kehancuran (Broken Home).
b.   Pergaulan yang bebas dan lingkungan yang kurang tepat.
Menurut teori Waddington, mengenai “develope mental land scape”, jika seorang anak di tempatkan pada suatu lingkungan tertentu, maka sulitlah bagi kalangan tersebut untuk mengubah pengaruhnya, terlebih lagi jika lingkungan itu sangat kuat mempengaruhi anak tersebut. Dengan demikian untuk mencegah penggunaan narkoba, maka  land scape (lingkungan) yang baik saat ini adalah lingkungan Islam. Sebagai orang tua seharusnya dapat memperingatkan anaknya agar tidak bergaul dengan teman yang berakhlak tidak baik.
  1. c. Kurangnya siraman agama
Untuk memerangi narkoba, upaya yang perlu di lakukan adalah       membangkitkan kesadaran beragama dan menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja. Karena, pada zaman sekarang ini sangt sedikit para remaja yang sadar akan pentingnya siraman agama.
  1. d. Keinginan untuk sekadar mencoba
Keyakinan bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan adalah salah satu penyebab penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba maka mengalami ketagihan dan sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila seseorang ingin terhindar dari narkoba, harus dapat menjauhkan dirinya dari hal-hal yang memungkinkan untuk mencoba dan bersentuhan dengan narkoba.
II.  Narkoba Yang Banyak Beredar Di Masyarakat.
Ada banyak jenis narkoba yang beredar di masyarakat yang banyak di salahgunakan oleh remaja, antara lain:
  • Ganja, di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint, hashish, cimeng.
  • Heroin, di sebut juga dengan putaw, putih, PT, bedak, etep.
  • Morfin, yaitu narkoba yang di olah dari candu/opium yang mentah.
  • Kokain, di sebut juga dengan crack, coke, girl, lady.
  • Ekstasi, di sebut juga  dengan ineks, kancing.
  • Shabu-shabu, di sebut juga dengan es, ss, ubas, kristal, mecin.
  • Amphetamin, di sebut juga dengan speed.
#  Zat Hirup
Berbagai jenis bahan perekat yang di pasarkan sebagai bahan bangunan juga sering kali di salah gunakan untuk di hirup, antara lain: lem kayu (sejanis aica aibon), cat, thinner.
#  Obat Penenang, di sebut juga pil koplo
berbagai obat penenang dan obat tidur (anti-insomnia) juga sring di pakai oleh pecandu narkoba. Obat-obatan in masuk daftar G dan psikotropika, tetapi di perjualbelikan secara bebas di kios-kios kaki lima.
  1. a. Akibat Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Kesehatan.
Secara keseluruhan obat-obatan ini dapat menimbulkan gangguan-gangguan pada sistem saraf manusia, juga pada organ-organ tubuh manusia. Narkoba juga akan mengakibatkan kcanduan/ketagihan kepada pemakainya dan apabila pemakaian di hentikan, dapat mengakibatkan kematian. Ciri-ciri kecanduan antara lain: kejang, sakit perut, badan gemetar, muntah-muntah, mata dan hidung berair, hilangnya nafsu makan dan hilangnya/berkurangnya berat badan.
  1. b. Akibat Penggunaan Narkoba Terhadap Lingkungan Di Masyarakat
Penggunaan narkoba dapat menghilangkan kesadaran pemakainya, menyebabkan paranoia (linglung), juga dapat membuat pemakainya menjadi ganas dan liar sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat.
Untuk mendapatkan barang-barang haram itu, di perlukan tidak sedikit biaya, sehingga dapat menimbulkan perbuatan-perbuatan kriminal seperti pencurian, perampasan ataupun pertengkaran dan tidak sedikit pula yang menimbulkan pembunuhan.
III  Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba
Ada banyak hal untuk mencegah penggunaan narkoba antara lain adalah:
  • membangkitkan kesadaran beragama, menginformasikan hal-hal positif dan bermanfaat.
  • Selektif dalam memilih teman.
  • Selektif dalam memilih makanan dan minuman.
  • Menghindarkan diri dari lingkungan yang tidak tepat.
  • Membentuk kelompok-kelompok kecil yang saling mengingatkan.
  • Bila berhadapan dengan orang/teman yang mulai bersentuhan dengan narkoba, gunakan kasih sayang  untuk menariknya ke jalan hidup yang lebih sehat.
  • Mengetahui fakta-fakta tentang narkoba termasuk akibat-akibat yang di timbulkan oleh barang-barang haram tersebut.
Sumber :