ILMU
BUDAYA DASAR
“Manusia
dan Keadilan”

NAMA : LHUSYA AFRILIA
NPM : 16114049
KELAS : 1 KA 38
DOSEN : Bpk. SENDI EKA NANDA
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014 / 2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kita Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyusun makalah. Makalah ini membahas “Manusia danKeadilan”
Dalam penyusunan makalah ini,saya banyak mendapat tantangan
dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa
teratasi. Terutama dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Bpk. Sendy Eka Nanda
yang telah membina saya.
Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik
dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan
untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bekasi, 1 Juni n015
Penyusun
PENDAHULUAN
Dalam
setiap kehidupannya manusia pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil.
Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk
berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan
banyak kendalanya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi,
permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak
positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang
tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan ‘protes’ dengan caranya
sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni
tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga
bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Negara
ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya.
Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada
jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita,
contoh kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan Nazarudin,
terkait kasus wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan
penahanan. Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun
sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat
biasa ketimbang kasur besar Nazarudin.
Sedangkan
Kasus lain yang mendapat perlakuan berlawanan, yaitu kasus dimana ada seseorang
nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan.
Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita
lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?. Kasus-kasus kecil begitu
mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara
orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak
dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan.
2. Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3. Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
2. Prinsip Perbedaan (differences principle)
3. Prinsip Persamaan Kesempatan (equal opportunity principle)
2. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem
ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing
– masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
3. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
4. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
5. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
6Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
PEMBAHASAN
Pengertian Keadilan
1. Teori Keadilan John Rawls
Pemahaman Sederhana
Didalam
perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori hukum tentu tidak lepas dari
konsep keadilan. Konsep keadilan tidak menjadi monopoli pemikiran satu orang
ahli saja. Banyak para pakar dari berbagai disiplin ilmu memberikan jawaban apa
itu keadilan. Thomas Aqunas, Aristoteles, John Rawls, Dowkrin, R Nozick dan
Posner sebagian nama yang memberikan jawaban tentang konsep keadilan.Dari
beberapa nama tersebut John Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu
menjadi rujukan baik ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh
belahan dunia, tidak akan melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls.
Terutama melalui karyanya A Theory of Justice, Rawls dikenal
sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. John
Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup
besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.
Akan
tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan
ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang
tetap menggap sulit untuk menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka,
tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara sederhana dari pemikiran John
Rawls, khususnya dalam buku A Theory of Justice. Kehadiran
penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika disisi lain orang mengangap
sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori
keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
1. Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap
kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri, 2. Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
3. Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk
meberikan jawaban atas hal tersebut, Rawls melahirkan 3 (tiga) prinsip
kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
1. Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of
principle)2. Prinsip Perbedaan (differences principle)
3. Prinsip Persamaan Kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal
liberty principleharus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang
lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan
dari pada differences principle.
3. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
4. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
5. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
6Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat
sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai
masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
Makna
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan
suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun.
Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila
menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda
keyakinan.
Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
Sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Berbagai Macam
Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan
moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau kejadian yang ada atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan oleh orang lain.
Kejujuran atau jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau kejadian yang ada atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan oleh orang lain.
Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta jangan pula pendusta,
walaupun dustamu dapat menguntungkan. Barang siapa berkata jujur serta
bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh
yang jujur adalah lebih baik daripada oarang pandai yang berdusta. Barang siapa
tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan
kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima
belas kasihan Tuhan.
Kecurangan
Curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbn kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat diselilingnya hidup menderita.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan
antara lain:
1.Faktor ekonomi.
Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya.
Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah
dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa
yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah
tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
2.Faktor Peradaban dan Kebudayaan
Faktor peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi
dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan”
meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiap individu didalamnya
sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3.Teknis
Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan
bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikap adil,kita pun
mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus
bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain.
Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
4. dan lain sebagainya
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan
dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan
berseberangan.
Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Dinegara
kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini
polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di
lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya
akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa
pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan
budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul
manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia
berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada
hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia.
Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau
diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu.
Mempertahakan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
PENUTUP
Jadi, menurut saya keadilan adalah seimbangnya Antara
hak dan kewajiban yang dikerjakan oleh manusia itu sendiri dan keadilan dapat
dilihat dari tingkah laku dan sesuatu yang telah dikerjakan oleh manusia itu
sendiri yang dapat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk menerima
keadilan tersebut sesuai dengan hak yang akan diterima dari kewajiban yang
telah dilakukan oleh orang itu sendiri. Penyimpangan mengenai keadilan akan
menimbulkan kecemburuan pada seseorang yang merasa dirinya tidak diberlakukan
keadilan, maka akan timbul rasa jealous dan menganggap dirinya tidak dibutuhkan
dan tidak berarti bagi orang-orang disekitarnya.
SOAL
- Berikut ini adalah
nama-nama yang mengemukakan tentang Teori Keadilan, kecuali:
a. Rawls
b. Aristoteles
c. Phytagoras
d. Plato - Dibawah ini adalah
3 prinsip keadilan yang benar menurut Rawls,yaitu:
a. Prinsip Persamaan Kesempatan
b. Prinsip Kebebasan yang lain
c. Prinsip Persamaan Kedudukan
d. Prinsip Perbedaan Kesamaan - Ada 3 macam
keadilan nerikut ini, kecuali:
a. Keadilan Legal dan Keadilan Moral
b. Keadilan Sosial
c. Keadilan Komutatif
d. Keadilan Distributif - Apa yang dimaksud
dengan kejujuran?
a. Suatu perbuatan tercela yang banyak mengumbar ketidak benaran
b. Perbuatan dimana berkata tidak sesuai kenyataan yang ada
c. Perbuatan yang tidak berkata sesungguhnya karena takut
d. Perbuatan terpuji yang sangat baik untuk diri sendiri dan mengatakan apa adanya sekalipun itu berat dan beresiko tinggi - Apa yang kalian
ketahui tentang hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembalasan?
a. Hasutan teman
b. Mengaji
c. Ketidak pedulian
d. Iri
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar