
VISI
: Menjadi
penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi
harapan.
MISI
: Menyelenggarakan
bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya melalui praktik bisnis dan
model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi
pemangku kepentingan dan kelestarian lingkungan berdasarkan empat pilar utama: Keselamatan,
Ketepatan Waktu, Pelayanan, dan Kenyamanan.
TUJUAN
PERUSAHAAN : Melaksanakan
dan mendukung kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional, khususnya di bidang transportasi, dengan menyediakan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat
melakukan ekspansi baik di pasar domestik maupun internasional di bidang perkeretaapian.
Usaha tersebut meliputi usaha pengangkutan orang dan barang dengan kereta api,
kegiatan perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian, pengusahaan bisnis
properti secara profesional, serta pengusahaan bisnis penunjang prasarana dan
sarana kereta api secara efektif untuk kemanfaatan umum.
PT
Kereta Api Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat sebagai PT KAI
(Persero) atau "Perseroan" adalah Badan Usaha Mi l ik Negara yang menyediakan,
mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta api di Indonesia. PT Kereta Api
Indonesia (Persero) didirikan sesuai dengan akta tanggal 1 Juni 1999 No. 2,
yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, dan
kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No.
14. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1999 No. C-17171 HT.01.01.TH.99
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Januari
2000 No. 4 Tambahan No. 240/2000. Riwayat PT KAI dibagi menjadi tiga periode,
yaitu masa kolonial, sebagai lembaga pelayanan publik, dan sebagai perusahaan
jasa. Pada masa kolonial, industri perkeretaapian dimulai pada tahun 1864
ketika Namlooze Venootschap Nederlanche Indische Spoorweg Maatschappij memprakarsai
pembangunan jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah. Sejak itu
tiga perusahaan lain berinvestasi membangun jalur-jalur kereta api di dalam dan
luar Pulau Jawa. Perusahaan yang terlibat dalam industri kereta api zaman kolonial
adalah Staat Spoorwegen, Verenigde Spoorwegenbedrifj, dan Deli Spoorwegen Maatscappij.
Periode
perusahaan berorientasi pada pelayanan publik bermula pada masa awal
kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 25 Mei berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
22 Tahun 1963, pemerintah Republik Indonesia membentuk Perusahaan Negara Kereta
Api (PNKA). Pada 15 September 1997 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61
Tahun 1971, PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dengan
status sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Jawatan, PT Kereta Api
Indonesia (Persero) saat itu beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi
dari pemerintah. Babak baru pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
dimulai ketika PJKA diubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990. Dengan status barunya sebagai
perusahaan umum, Perumka berupaya untuk mendapatkan laba dari jasa yang
disediakannya. Untuk jasa layanan penumpang, Perumka menawarkan tiga kelas layanan,
yaitu kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Pada tanggal 31 Juli 1995 Perumka
meluncurkan layanan kereta api penumpang kelas eksekutif dengan merek Kereta
Api Argo Bromo JS-950. Merek ini kemudian dikembangkan menjadi Kereta Api (KA) Argo
Bromo Anggrek dan dioperasikan mulai tanggal 24 September 1997. Pengoperasian
KA Argo Bromo Anggrek mengawali pengembangan KA merek Argo lainnya, seperti KA
Argo Lawu, KA Argo Mulia, dan KA Argo Parahyangan. Untuk mendorong Perumka
menjadi perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3 Februari 1998 pemerintah menetapkan
pengalihan bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998. Dengan
status barunya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) beroperasi sebagai lembaga bisnis
yang berorientasi laba. Untuk tetap menjalankan sebagian misinya sebagai
organisasi pelayanan publik, pemerintah menyediakan dana Public Service
Organization (PSO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar